‹ Kembali
Hukum

Eksepsi Febrie Ditolak, IPR Desak JPU Buktikan TPPU dan Jaga Kredibilitas Institusi

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah.
  • Kejaksaan Agung diminta buktikan dugaan pemerasan dan TPPU.
  • Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti kuat di persidangan.
  • Perkara ini menekankan kebutuhan bukti yang solid dalam proses hukum.
  • Penolakan eksepsi menjadi awal penting dalam proses pembuktian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Kaltim tetapkan 33 tersangka kasus karhutla (Antara · 2 menit lalu)Kejati Sultra optimalkan pemulihan aset lewat lelang barang rampasan (Antara · 4 menit lalu)Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN (iNews · 7 menit lalu)Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran (Okezone · 7 menit lalu)