Hukum
Eksepsi Febrie Ditolak, IPR Desak JPU Buktikan TPPU dan Jaga Kredibilitas Institusi
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung diminta buktikan dugaan pemerasan dan TPPU.
- Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti kuat di persidangan.
- Perkara ini menekankan kebutuhan bukti yang solid dalam proses hukum.
- Penolakan eksepsi menjadi awal penting dalam proses pembuktian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.