‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Postingan Terakhirnya

Sumber: Sindonews · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Begini Kronologinya | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo Besok, PN Jaktim Batasi Pengunjung (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Penyadapan Presiden Gunakan LIMS Secara Ilegal, Ini Penjelasannya (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)VIDEO: Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Dugaan Penyadapan Presiden (CNN Indonesia · 13 menit lalu)