‹ Kembali
Hukum

VIDEO: Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Dugaan Penyadapan Presiden

Sumber: CNN Indonesia · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra Minta Polri Cari Tahu Pemberi Perintah Penyadapan Presiden (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Menko Yusril Mengisyaratkan Listyo Sigit Bakal Menderita (JPNN · 12 menit lalu)Nasir Djamil Minta Polri Antisipasi Gangguan Keamanan Imbas Kasus Penyadapan Presiden (Tribunnews · 16 menit lalu)Siapa Pemberi Perintah Penyadapan Presiden? YLBHI Desak Polisi Ungkap Dalangnya (Media Indonesia · 18 menit lalu)