‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril Mengisyaratkan Listyo Sigit Bakal Menderita

Sumber: JPNN · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tersangka penyadapan LSP, ASN, dan EH dijerat sejumlah pasal dugaan penyadapan dan akses ilegal sistem elektronik.
  • Yusril menyampaikan hal itu dalam acara di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11).
  • Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pelanggaran Pasal 258 diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PKS Minta Kasus Penyadapan Presiden Diusut Sampai Aktor Intelektual (Detik · 3 menit lalu)Jateng Perkuat Pengawasan Terintegrasi untuk Cegah Korupsi (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Kabid Propam Polda Jateng Dimutasi di Tengah Kasus Geledah Ponpes (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Viral Guru di Ponpes Bogor Pukuli Santri Berkali-kali, Keluarga Lapor Polisi (Detik · 9 menit lalu)