Hukum
Menko Yusril Mengisyaratkan Listyo Sigit Bakal Menderita
JPNN · 52 menit lalu
Sumber: JPNN · 52 menit lalu
Recap • TITIR
- Tersangka penyadapan LSP, ASN, dan EH dijerat sejumlah pasal dugaan penyadapan dan akses ilegal sistem elektronik.
- Yusril menyampaikan hal itu dalam acara di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11).
- Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pelanggaran Pasal 258 diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.