‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Presiden Gunakan LIMS Secara Ilegal, Ini Penjelasannya

Sumber: CNBC Indonesia · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses penegakan hukum.
  • LIMS adalah sistem untuk mengelola penyadapan komunikasi dengan jaringan telekomunikasi.
  • Tiga orang ditetapkan tersangka: Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).
  • Seorang perwira Polri berinisial SUS masih berstatus saksi.
  • Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra Minta Polri Cari Tahu Pemberi Perintah Penyadapan Presiden (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Menko Yusril Mengisyaratkan Listyo Sigit Bakal Menderita (JPNN · 12 menit lalu)Nasir Djamil Minta Polri Antisipasi Gangguan Keamanan Imbas Kasus Penyadapan Presiden (Tribunnews · 16 menit lalu)Siapa Pemberi Perintah Penyadapan Presiden? YLBHI Desak Polisi Ungkap Dalangnya (Media Indonesia · 18 menit lalu)