‹ Kembali
Hukum

Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Kejaksaan Agung Sampaikan Empat Rumusan | LPP RRI

Sumber: RRI · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset akan pulihkan kerugian korban akibat kejahatan ekonomi.
  • Pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum.
  • Kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, dan penipuan perjalanan ibadah menjadi contoh.
  • Pengembalian aset membutuhkan identifikasi korban, pembuktian hubungan aset-kejahatan, penilaian kerugian, dan penyaluran hasil.
  • Partisipasi publik diperlukan agar RUU memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Begini Kronologinya | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo Besok, PN Jaktim Batasi Pengunjung (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Penyadapan Presiden Gunakan LIMS Secara Ilegal, Ini Penjelasannya (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)VIDEO: Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Dugaan Penyadapan Presiden (CNN Indonesia · 13 menit lalu)