‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan ilegal.
  • Tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
  • Penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan LSM.
  • Penyidikan dilakukan oleh Polri dengan hasil penetapan pada 3 November 2026.
  • Tersangka dinyatakan berdasarkan inisial LSP dalam penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK dalami arahan Bupati Klaten nonaktif terkait pengadaan di pemkab (Antara · 5 menit lalu)KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv (Antara · 9 menit lalu)Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal (Republika · 9 menit lalu)Menko Yusril tegaskan penyadapan tidak terindikasi upaya makar (Antara · 9 menit lalu)