Hukum
Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
- Penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan LSM.
- Penyidikan dilakukan oleh Polri dengan hasil penetapan pada 3 November 2026.
- Tersangka dinyatakan berdasarkan inisial LSP dalam penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.