‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan tiga oknum sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal.
  • Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga akses ilegal sistem elektronik dan hapus data.
  • Penyadapan menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat, tokoh politik, media, dan LSM.
  • Tersangka ditahan di Rutan Markas Besar Polri setelah penyelidikan 2023 hingga 2024.
  • Aktivitas pengawasan tidak terkait dengan proses penegakan hukum apa pun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KWI Sambut Baik Program Minggu Kasih Polri untuk Perkuat Sinergi Keamanan (Republika · 6 menit lalu)DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 21 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 27 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 34 menit lalu)