Hukum
Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menetapkan tiga oknum sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal.
- Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga akses ilegal sistem elektronik dan hapus data.
- Penyadapan menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat, tokoh politik, media, dan LSM.
- Tersangka ditahan di Rutan Markas Besar Polri setelah penyelidikan 2023 hingga 2024.
- Aktivitas pengawasan tidak terkait dengan proses penegakan hukum apa pun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.