‹ Kembali
Hukum

Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga perwira tinggi Polri dijadwalkan sebagai tersangka penyadapan ilegal dan illegal access.
  • Mereka adalah Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS, dengan satu perwira lain sebagai saksi.
  • Bareskrim Polri temukan bukti permulaan cukup dalam pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258, 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) ITE.
  • Sanksi pidana maksimal untuk ketiga tersangka adalah 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Kaltim Luncurkan Aplikasi SIMPATI PROPAM untuk Perkuat Pengawasan Internal Polri (Republika · 11 menit lalu)Panas! Potret Gen Z Prancis Blokade Sekolah, Berhadapan Dengan Polisi (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, ART Singgung Pasal Makar dan Perspektif Intelijen (JPNN · 27 menit lalu)Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril (JPNN · 33 menit lalu)