Hukum
Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga perwira tinggi Polri dijadwalkan sebagai tersangka penyadapan ilegal dan illegal access.
- Mereka adalah Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS, dengan satu perwira lain sebagai saksi.
- Bareskrim Polri temukan bukti permulaan cukup dalam pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
- Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258, 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) ITE.
- Sanksi pidana maksimal untuk ketiga tersangka adalah 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.