‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga jenderal Polri disangkakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan para menteri.
  • Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan di KUHP dan UU ITE, bukan pasal makar.
  • Polri telah menyita handphone dan alat penyadap sebagai bukti permulaan.
  • Tersangka termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun untuk pasal penyadapan dan illegal access.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Karier Jenderal Listyo Sigit Eks Kapolri Pilihan Jokowi Berakhir Pahit (JPNN · 18 menit lalu)Polres Solok Kota Ingatkan Santri Waspadai Perundungan dan Penipuan Daring (Republika · 34 menit lalu)Selamat Ginting Beber 11 Perwira Tinggi Polisi yang Diduga Terlibat Penyadapan Prabowo (Tribunnews · 37 menit lalu)2 Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pulau Pagerungan Besar (Berita Jatim · 45 menit lalu)