‹ Kembali
Hukum

3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku penembakan di Gereja Ortodoks Yunani Desa Hammoud dengan tindak pidana terorisme dan terancam hukuman mati.
  • Penembakan pada 23 Oktober itu menewaskan sembilan orang dan melukai 25 lainnya saat para pelaku menyerbu acara pemakaman.
  • Tersangka terdiri dari dua bersaudara asal Yordania dan seorang kerabat, ditangkap tiga hari setelah melarikan diri.
  • Dakwaan mencakup tindakan teroris yang mengakibatkan kematian, kepemilikan senjata untuk terorisme, dan penyebaran ideologi kelompok teroris.
  • Otoritas menyebut tersangka penganut ideologi Islam garis keras; umat Kristen sekitar tiga persen dari populasi Yordania.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Kaltim Luncurkan Aplikasi SIMPATI PROPAM untuk Perkuat Pengawasan Internal Polri (Republika · 9 menit lalu)Panas! Potret Gen Z Prancis Blokade Sekolah, Berhadapan Dengan Polisi (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, ART Singgung Pasal Makar dan Perspektif Intelijen (JPNN · 25 menit lalu)Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril (JPNN · 31 menit lalu)