Hukum
3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku penembakan di Gereja Ortodoks Yunani Desa Hammoud dengan tindak pidana terorisme dan terancam hukuman mati.
- Penembakan pada 23 Oktober itu menewaskan sembilan orang dan melukai 25 lainnya saat para pelaku menyerbu acara pemakaman.
- Tersangka terdiri dari dua bersaudara asal Yordania dan seorang kerabat, ditangkap tiga hari setelah melarikan diri.
- Dakwaan mencakup tindakan teroris yang mengakibatkan kematian, kepemilikan senjata untuk terorisme, dan penyebaran ideologi kelompok teroris.
- Otoritas menyebut tersangka penganut ideologi Islam garis keras; umat Kristen sekitar tiga persen dari populasi Yordania.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.