Hukum
KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- KPK periksa dua pihak swasta untuk dalami aliran uang kasus dugaan gratifikasi di DJP Kemenkeu.
- Saksi SH dan HS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/11).
- SH adalah Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, HS identitas tidak disebutkan.
- KPK tetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
- Haniv diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi hingga Rp20,7 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.