‹ Kembali
Hukum

KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • KPK periksa dua pihak swasta untuk dalami aliran uang kasus dugaan gratifikasi di DJP Kemenkeu.
  • Saksi SH dan HS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/11).
  • SH adalah Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, HS identitas tidak disebutkan.
  • KPK tetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
  • Haniv diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi hingga Rp20,7 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KWI Sambut Baik Program Minggu Kasih Polri untuk Perkuat Sinergi Keamanan (Republika · 7 menit lalu)DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 22 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 28 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 35 menit lalu)