‹ Kembali
Hukum

MK Tidak Terima Gugatan Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pemohon tidak menguraikan hubungan antara kerugian hak konstitusional dan norma yang diuji.
  • MK menilai tidak ada bukti perlakuan berbeda terkait ijazah atau surat keterangan.
  • Pemohon menguji Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dalam UU Pemilu.
  • Ketentuan "sekolah lain yang sederajat" ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kejati Sultra optimalkan pemulihan aset lewat lelang barang rampasan (Antara · 3 menit lalu)Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN (iNews · 6 menit lalu)Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran (Okezone · 7 menit lalu)Mahfud MD: Demo Tidak Boleh Direpresi, Polisi Wajib Jaga Keamanan (JPNN · 8 menit lalu)