Hukum
Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mercy Sihombing mencabut gugatan suket penyetaraan SMA Gibran di PTUN.
- Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lain.
- Langkah berikutnya melalui forum peradilan politik, termasuk pemakzulan dan pemberhentian Gibran.
- Denny menyebut peradilan TUN dan peradilan etik sebagai opsi hukum lain.
- Langkah hukum ini untuk membuktikan keabsahan riwayat pendidikan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.