‹ Kembali
Hukum

Polda Kaltim tetapkan 31 orang dan dua korporasi tersangka karhutla

Sumber: Antara · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polda Kalimantan Timur tetapkan 31 orang dan dua korporasi sebagai tersangka karhutla.
  • Tersangka terkait empat bulan kasus karhutla dengan dugaan motif kelalaian hingga kesengajaan pembakaran.
  • Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian lingkungan dan dampak ekologis.
  • Tersangka diperiksa atas dugaan kelalaian atau kesengajaan membakar lahan.
  • Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan empat bulan terakhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Enggan Komentari Aset yang Disita KPK | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Diduga Palsukan Sertifikat Higiene SPPG, Pria di Purwakarta Jadi Tersangka (Media Indonesia · 4 menit lalu)Mantan Ketua KPK Ini Setuju Wacana Harta Pejabat Boleh Dirampas Bila tak Tercatat di LHKPN (Republika · 4 menit lalu)Nenek di Depok Nekat Bakar Cucu hingga Kritis karena Tak Dijemput, Begini Kronologi Lengkapnya! (Okezone · 10 menit lalu)