Hukum
Polda Kaltim tetapkan 31 orang dan dua korporasi tersangka karhutla
Antara · 48 menit lalu
Sumber: Antara · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Kalimantan Timur tetapkan 31 orang dan dua korporasi sebagai tersangka karhutla.
- Tersangka terkait empat bulan kasus karhutla dengan dugaan motif kelalaian hingga kesengajaan pembakaran.
- Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian lingkungan dan dampak ekologis.
- Tersangka diperiksa atas dugaan kelalaian atau kesengajaan membakar lahan.
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan empat bulan terakhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.