Hukum
Diduga Palsukan Sertifikat Higiene SPPG, Pria di Purwakarta Jadi Tersangka
Media Indonesia · 42 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Pria berinisial AS (39) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG di Kabupaten Purwakarta.
- Kasus terungkap Senin, 17 Agustus 2026, saat DPMPTSP Purwakarta mendapat informasi dari Dinas Kesehatan soal pendataan SLHS.
- Lima SPPG memakai sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan Dinas Kesehatan dan nomornya tak terdaftar di DPMPTSP.
- Tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS Rp5 juta hingga Rp7 juta per SPPG dan meminta bantuan ADS alias U mengedit dokumen.
- Penyidik mengamankan lima lembar SLHS diduga palsu, komputer, printer, telepon genggam, dan bukti transfer; tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.