Hukum
20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla dan 23 Diusulkan Cabut Izin
Media Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri rekomendasikan pencabutan izin untuk 23 korporasi terkait karhutla.
- 97 dari 104 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan.
- 23 korporasi dinyatakan melanggar Pasal 80C UU No. 32 Tahun 2009 karena kebakaran berulang.
- Api berasal dari konsesi perkebunan dan sarana prasarana tidak memadai.
- Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar sesuai keputusan Gakkum Lingkungan Hidup 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.