‹ Kembali
Hukum

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla dan 23 Diusulkan Cabut Izin

Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri rekomendasikan pencabutan izin untuk 23 korporasi terkait karhutla.
  • 97 dari 104 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan.
  • 23 korporasi dinyatakan melanggar Pasal 80C UU No. 32 Tahun 2009 karena kebakaran berulang.
  • Api berasal dari konsesi perkebunan dan sarana prasarana tidak memadai.
  • Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar sesuai keputusan Gakkum Lingkungan Hidup 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: KPK Geledah Kantor Pusat PT Djarum Dan Bea Cukai Kudus (CNN Indonesia · 3 menit lalu)JPU: 'Uang loket' alih status izin WNA hingga Rp8 juta per permohonan (Antara · 4 menit lalu)Wamendagri Bicara Penguatan Tata Kelola Pemda untuk Cegah Korupsi (Detik · 8 menit lalu)Kapolri-Muhammadiyah Sepakat Perkuat Pencegahan Judol hingga Konflik Sosial (Detik · 9 menit lalu)