‹ Kembali
Hukum

JPU: 'Uang loket' alih status izin WNA hingga Rp8 juta per permohonan

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Uang loket atau uang klik untuk alih status izin tinggal WNA berkisar Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan.
  • Alih status dari ITK ke ITAS berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, dari ITAS ke ITAP berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
  • Pemberian uang loket terjadi karena penundaan persetujuan alih status yang menyebabkan overstay.
  • Uang loket diberikan kepada pejabat seperti Juniadi Sri Pambudi dan Silmy Karim melalui Bagus Bramantyo.
  • Kasus ini melibatkan pemerasan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

FOTO: Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kabur ke AS (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Mencekam, Polisi Tembak Mati Penyerang di Luar Kedubes Israel (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy, KPK Cecar Dugaan Gratifikasi Mobil-Apartemen (Detik · 14 menit lalu)Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN (iNews · 17 menit lalu)