Hukum
JPU: 'Uang loket' alih status izin WNA hingga Rp8 juta per permohonan
Antara · 51 menit lalu
Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Uang loket atau uang klik untuk alih status izin tinggal WNA berkisar Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan.
- Alih status dari ITK ke ITAS berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, dari ITAS ke ITAP berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
- Pemberian uang loket terjadi karena penundaan persetujuan alih status yang menyebabkan overstay.
- Uang loket diberikan kepada pejabat seperti Juniadi Sri Pambudi dan Silmy Karim melalui Bagus Bramantyo.
- Kasus ini melibatkan pemerasan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.