Hukum
Pria di Jakbar Curi 2 Karung Bawang dari Toko Ipar demi Beli Sinte
Detik · 57 menit lalu
Sumber: Detik · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- MSM (23) ditangkap polisi karena mencuri dua karung bawang putih dari toko iparnya.
- Pelaku mengambil bawang putih dan menjualnya di Gang Kancil dengan harga Rp250 ribu per karung.
- Bawang senilai Rp1,2 juta dijual hanya Rp250 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli tembakau sintetis.
- Aksi pencurian terekam CCTV di Jalan Laksa Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakbar.
- MSM dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.