‹ Kembali
Hukum

Pria di Jakbar Curi 2 Karung Bawang dari Toko Ipar demi Beli Sinte

Sumber: Detik · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • MSM (23) ditangkap polisi karena mencuri dua karung bawang putih dari toko iparnya.
  • Pelaku mengambil bawang putih dan menjualnya di Gang Kancil dengan harga Rp250 ribu per karung.
  • Bawang senilai Rp1,2 juta dijual hanya Rp250 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli tembakau sintetis.
  • Aksi pencurian terekam CCTV di Jalan Laksa Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakbar.
  • MSM dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Minta Pemerintah tak Abaikan Kewajiban Pemulihan Lingkungan dalam Penindakan Karhutla (Republika · 4 menit lalu)Eks Bupati Gowa ditahan 20 hari di Rutan Polda Sulsel (Antara · 6 menit lalu)Pemerintah gratiskan pencatatan 19 jenis layanan hak cipta (Antara · 10 menit lalu)Operasi Patuh Semeru 2026 di Madiun, Tak Hanya Sasar Pelanggaran Lalu Lintas (Berita Jatim · 12 menit lalu)