‹ Kembali
Hukum

Perusahaan Pemicu Karhutla Tak Cukup Hanya Disanksi Administratif

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • 32 perusahaan terindikasi terkait karhutla dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan.
  • Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak karhutla.
  • Pemerintah harus lakukan penegakan hukum tegas terhadap korporasi dengan pencabutan izin usaha.
  • Sanksi administratif tidak cukup untuk menanggulangi dampak bencana karhutla terhadap masyarakat.
  • Penegakan hukum harus dilakukan terhadap korporasi yang terbukti pelanggaran dalam kejadian karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar: Kepastian hukum dan pencegahan perlu didorong untuk atasi karhutla (Antara · 6 menit lalu)Polres Jakpus sita 1,5 kilogram sabu dari dua tersangka di Kebon Jeruk (Antara · 7 menit lalu)Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Ini Pesan Dari Polda Metro Jaya | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan (Detik · 9 menit lalu)