Hukum
Perusahaan Pemicu Karhutla Tak Cukup Hanya Disanksi Administratif
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- 32 perusahaan terindikasi terkait karhutla dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan.
- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak karhutla.
- Pemerintah harus lakukan penegakan hukum tegas terhadap korporasi dengan pencabutan izin usaha.
- Sanksi administratif tidak cukup untuk menanggulangi dampak bencana karhutla terhadap masyarakat.
- Penegakan hukum harus dilakukan terhadap korporasi yang terbukti pelanggaran dalam kejadian karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.