‹ Kembali
Hukum

Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anak pelaku di Kalteng diwajibkan pelayanan di gereja selama 3 bulan.
  • Pelayanan dilakukan 3 jam per hari pada hari Sabtu dan Minggu.
  • Pelayanan dilaksanakan di gereja di wilayah Kuala Kurun.
  • Anak pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon maaf.
  • Orang tua korban meminta efek jera melalui pelayanan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Lindungi Dokter dan Nakes dari Ketidakpastian Hukum, Peradi Nusantara Deklarasikan HALO (Media Indonesia · 5 menit lalu)Kantongi Rp 8 Juta dari Penipuan Galang Dana Sumbangan Karhutla, Pria Banjarmasin Ditangkap Polisi (Tribunnews · 13 menit lalu)Misteri Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Buru Suami Siri Korban (Mili.id · 16 menit lalu)KPK Periksa Dicky Erlangga Hari Ini, Usut Aliran Suap Rp1,77 Miliar di Proyek Jalan BBPJN Sumut (Tribunnews · 16 menit lalu)