Hukum
Lindungi Dokter dan Nakes dari Ketidakpastian Hukum, Peradi Nusantara Deklarasikan HALO
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PERADI Nusantara dan LPTMKRI deklarasikan HALO untuk perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
- Kerja sama memperkuat pendampingan hukum bagi dokter saat menghadapi gugatan pasien.
- Dugaan kelalaian harus dibuktikan melalui SOP, standar pelayanan, dan standar profesi.
- LPTMKRI memiliki 1.280 anggota, termasuk 412 dokter dengan status advokat.
- Kolaborasi tidak berhadapan dengan pemerintah, melainkan memperkuat soliditas dan perlindungan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.