‹ Kembali
Hukum

Lindungi Dokter dan Nakes dari Ketidakpastian Hukum, Peradi Nusantara Deklarasikan HALO

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PERADI Nusantara dan LPTMKRI deklarasikan HALO untuk perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
  • Kerja sama memperkuat pendampingan hukum bagi dokter saat menghadapi gugatan pasien.
  • Dugaan kelalaian harus dibuktikan melalui SOP, standar pelayanan, dan standar profesi.
  • LPTMKRI memiliki 1.280 anggota, termasuk 412 dokter dengan status advokat.
  • Kolaborasi tidak berhadapan dengan pemerintah, melainkan memperkuat soliditas dan perlindungan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Selidiki Tewasnya Suporter Bola Usai Laga di Stadion Pakansari (CNN Indonesia · 10 menit lalu)KPK panggil mantan Kepala BTP Bandung dan tiga saksi kasus DJKA (Antara · 11 menit lalu)Operasi Patuh 2026 Digelar 2 Minggu Mulai Hari Ini, Siap-Siap Ditilang (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)Pakar: "Illcit enrichment" tak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset (Antara · 13 menit lalu)