‹ Kembali
Hukum

Pakar: "Illcit enrichment" tak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Besok Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat (Jatim Now · 5 menit lalu)Yordania Tangkap 3 Tersangka Teror Penembakan Massal Gereja (CNN Indonesia · 5 menit lalu)KPK panggil Kepala Bapenda dan dua saksi kasus Bupati Kuansing nonaktif (Antara · 10 menit lalu)Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi (iNews · 10 menit lalu)