‹ Kembali
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

Sumber: iNews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi LPSK dalam kasus Febrie Adriansyah.
  • Pengacara Febrie keberatan Ferry tidak patut dilindungi karena tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.
  • Hakim memerintahkan jaksa lanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan Ferry membeli kafe sebagai tempat nongkrong selama penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Dorong Pemerintah RI Kedepankan Pencegahan Karhutla (Republika · 2 menit lalu)Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel Gabungan | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Diwarnai Baku Tembak, 3 Tersangka Penembakan Gereja Yordania Ditangkap (Okezone · 4 menit lalu)Labfor Polda Jatim olah TKP lokasi pembunuhan ibu dan anak di Madiun (Antara · 6 menit lalu)