‹ Kembali
Hukum

Pakar: Kepastian hukum dan pencegahan perlu didorong untuk atasi karhutla

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kepastian hukum dan pencegahan perlu didorong untuk atasi karhutla.
  • 83 persen lahan kebakaran berada di luar konsesi perusahaan.
  • Penerapan strict liability belum terbukti efektif menyelesaikan karhutla.
  • Negara-negara seperti AS, Australia, dan Eropa utamakan pencegahan melalui pemetaan risiko.
  • Keberhasilan penanganan karhutla diukur dari kemampuan pencegahan, bukan nilai gugatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Misteri Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Buru Suami Siri Korban (Mili.id · 13 menit lalu)Polisi Tangkap Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Tuntungan (Media Indonesia · 17 menit lalu)Polisi tangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun (Antara · 19 menit lalu)Hari Jadi ke-68 UMS, Tumbuh dengan 113,3 Persen Ketercapaian Indikator Renstra (Republika · 19 menit lalu)