Hukum
Polres Jakpus sita 1,5 kilogram sabu dari dua tersangka di Kebon Jeruk
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polres Metro Jakarta Pusat sita 1.599 gram sabu dari dua tersangka di Kebon Jeruk.
- Tersangka AA ditangkap karena ditemukan paket sabu 51 gram di kotak jam kendaraan.
- Tersangka AR ditangkap setelah polisi menemukan tiga paket sabu 1.548 gram di rumah kontrakan.
- Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
- Pengungkapan diperkirakan menyelamatkan 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.