‹ Kembali
Hukum

KPK Tegaskan Laporan Audit Forensik Sah di Pengadilan, Tak Harus dari BPK

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Laporan PKKN oleh AF KPK diakui pengadilan sebagai sah.
  • KPK menyatakan PKKN tidak harus dilakukan oleh BPK.
  • Auditor dan ahli lain bisa melakukan PKKN selama memenuhi ketentuan hukum.
  • Penegasan disampaikan menjelang sidang uji materiil di Mahka.
  • Uji materiil berlangsung atas ketentuan UU 1/2023 tentang KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar: Kepastian hukum dan pencegahan perlu didorong untuk atasi karhutla (Antara · 5 menit lalu)Polres Jakpus sita 1,5 kilogram sabu dari dua tersangka di Kebon Jeruk (Antara · 6 menit lalu)Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Ini Pesan Dari Polda Metro Jaya | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan (Detik · 8 menit lalu)