Hukum
KPK Tegaskan Laporan Audit Forensik Sah di Pengadilan, Tak Harus dari BPK
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Laporan PKKN oleh AF KPK diakui pengadilan sebagai sah.
- KPK menyatakan PKKN tidak harus dilakukan oleh BPK.
- Auditor dan ahli lain bisa melakukan PKKN selama memenuhi ketentuan hukum.
- Penegasan disampaikan menjelang sidang uji materiil di Mahka.
- Uji materiil berlangsung atas ketentuan UU 1/2023 tentang KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.