Hukum
Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi
Republika · 19 menit lalu
Sumber: Republika · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Polres Batu menangkap petani berinisial DK (30) asal Kabupaten Malang karena membeli ganja lima kilogram via media sosial.
- Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menyebut DK membeli ganja seharga Rp25 juta dari seseorang di Padang, Sumatera Barat.
- Pengungkapan bermula dari informasi paket mencurigakan pada Senin (12/10), lalu polisi mendatangi kantor ekspedisi darat.
- DK ditangkap di rumahnya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
- Polisi menetapkan H sebagai DPO, dan DK dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana enam hingga 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗