Hukum
Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA
Warta Ekonomi · 32 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 32 menit lalu
Recap • TITIR
- Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti banyaknya sengketa Pilkada berujung diskualifikasi karena kandidat tak punya ijazah SMA meski bergelar S1 hingga S2.
- Pernyataan itu disampaikan Arsul dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 di MK, Selasa (20/10/2026).
- Arsul melontarkan kritik itu saat memberi nasihat kepada pemohon Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS).
- Farhan menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu agar syarat ijazah SMA dapat digantikan ijazah pendidikan tinggi yang sah.
- Arsul menyarankan Farhan membawa aspirasinya ke DPR RI karena UU Pemilu sedang dibahas di parlemen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.