‹ Kembali
Hukum

Polres Batu ringkus petani yang membeli ganja 5 kilogram dari medsos

Sumber: Antara · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polres Batu menangkap petani berinisial DK (30) asal Kabupaten Malang karena membeli ganja lima kilogram via media sosial.
  • Ganja dibeli seharga Rp25 juta dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang.
  • Barang bukti dikirim via ekspedisi darat dari Padang ke Kabupaten Malang, disamarkan dengan kain pakaian bekas.
  • Polisi menyita resi bertanggal 30 September 2026, kardus, bubble wrap, dan satu ponsel tersangka.
  • H ditetapkan sebagai DPO, sementara DK terancam pidana penjara enam hingga 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Presiden sampaikan apresiasi dan bangga atas capaian jajaran kabinet (Antara · 2 menit lalu)Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 19 menit lalu)Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA (Warta Ekonomi · 20 menit lalu)Hukum Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niat, Keutamaan dan Makna (Media Indonesia · 21 menit lalu)