Hukum
Polres Batu ringkus petani yang membeli ganja 5 kilogram dari medsos
Antara · 20 menit lalu
Sumber: Antara · 20 menit lalu
Recap • TITIR
- Polres Batu menangkap petani berinisial DK (30) asal Kabupaten Malang karena membeli ganja lima kilogram via media sosial.
- Ganja dibeli seharga Rp25 juta dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang.
- Barang bukti dikirim via ekspedisi darat dari Padang ke Kabupaten Malang, disamarkan dengan kain pakaian bekas.
- Polisi menyita resi bertanggal 30 September 2026, kardus, bubble wrap, dan satu ponsel tersangka.
- H ditetapkan sebagai DPO, sementara DK terancam pidana penjara enam hingga 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗