Hukum
Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla | LPP RRI
RRI · 18 menit lalu
Sumber: RRI · 18 menit lalu
Recap • TITIR
- WALHI mendesak penegakan hukum karhutla mencakup korporasi dan kelalaian pengelolaan konsesi.
- Pemeriksaan diperlukan terhadap korporasi, aparat pengawas, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
- Inpres Nomor 3 Tahun 2020 atur pembagian kewenangan lintas instansi dalam penanganan karhutla.
- Gubernur wajib alokasikan anggaran dan buat peraturan daerah untuk penanganan karhutla.
- Bupati dan wali kota pimpin operasi di wilayah masing-masing dan sanksi pelaku usaha yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗