‹ Kembali
Hukum

Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla | LPP RRI

Sumber: RRI · 18 menit lalu
Recap • TITIR
  • WALHI mendesak penegakan hukum karhutla mencakup korporasi dan kelalaian pengelolaan konsesi.
  • Pemeriksaan diperlukan terhadap korporasi, aparat pengawas, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
  • Inpres Nomor 3 Tahun 2020 atur pembagian kewenangan lintas instansi dalam penanganan karhutla.
  • Gubernur wajib alokasikan anggaran dan buat peraturan daerah untuk penanganan karhutla.
  • Bupati dan wali kota pimpin operasi di wilayah masing-masing dan sanksi pelaku usaha yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗

BERITA TERKAIT

Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi (Republika · 13 menit lalu)Hakim MK Soroti Fenomena Calon Kepala Daerah Punya Ijazah S1-S2 tapi Tak Tamat SMA (Warta Ekonomi · 13 menit lalu)Polres Batu ringkus petani yang membeli ganja 5 kilogram dari medsos (Antara · 14 menit lalu)Hukum Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niat, Keutamaan dan Makna (Media Indonesia · 14 menit lalu)