Hukum
2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 53 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Polisi menangkap 16 tersangka, terdiri dari 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak.
- Pengungkapan bermula dari temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Ancol pada 7 Oktober.
- Polisi menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, mesin produksi, dan uang tunai Rp9 miliar.
- Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗