Hukum
Pakar Hukum Heran, Muncul Narasi Penyadapan ke Isu Makar: Bisa Rusak Legitimasi Lembaga Negara
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Prof. Suparji Achmad mengkritik spekulasi publik yang mengaitkan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan makar.
- Suparji menyebut penyadapan tanpa hak dan makar punya konstruksi yuridis berbeda dan tak boleh dicampuradukkan.
- Penyadapan melawan hukum diatur dalam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Delik makar diatur dalam Pasal 191, 192, dan 193 KUHP Nasional dengan pembuktian materiil ketat.
- Suparji menilai framing makar berisiko merusak legitimasi lembaga negara, dalam hal ini Korps Bhayangkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.