‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Heran, Muncul Narasi Penyadapan ke Isu Makar: Bisa Rusak Legitimasi Lembaga Negara

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Prof. Suparji Achmad mengkritik spekulasi publik yang mengaitkan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan makar.
  • Suparji menyebut penyadapan tanpa hak dan makar punya konstruksi yuridis berbeda dan tak boleh dicampuradukkan.
  • Penyadapan melawan hukum diatur dalam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Delik makar diatur dalam Pasal 191, 192, dan 193 KUHP Nasional dengan pembuktian materiil ketat.
  • Suparji menilai framing makar berisiko merusak legitimasi lembaga negara, dalam hal ini Korps Bhayangkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mensesneg: Penyadapan Ilegal Mengarah Makar | LPP RRI (RRI · 20 menit lalu)Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar (iNews · 39 menit lalu)Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku (Republika · 39 menit lalu)Wapres Gibran Tak Ikut Disadap, Sapma PP Jakarta: Publik Tidak Bodoh (RMOL · 53 menit lalu)