‹ Kembali
Hukum

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pria di Jombang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran lima video syur mantan pacar melalui TikTok.
  • MA terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus penyebaran video tersebut.
  • Video syur itu disebarkan melalui platform TikTok.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Satgas PKH Dalami Dugaan Keterkaitan Perusahaan AK dengan Oknum Jenderal Polisi (JPNN · 6 menit lalu)4 Kemungkinan Motif Penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Silakan Fokus yang Ketiga (JPNN · 21 menit lalu)Mensesneg: Penyadapan Ilegal Mengarah Makar | LPP RRI (RRI · 42 menit lalu)Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku (Republika · 1 jam lalu)