Hukum
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria di Jombang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran lima video syur mantan pacar melalui TikTok.
- MA terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus penyebaran video tersebut.
- Video syur itu disebarkan melalui platform TikTok.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.