Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Satpol PP Karawang menutup sementara operasional tempat hiburan malam setelah menemukan ratusan botol miras tanpa izin resmi.
Sekretaris Satpol PP Karawang Willyanto Salmon menyebut pihaknya mengamankan 293 botol miras berbagai merek golongan A, B, hingga C.
Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak Selasa malam (3/11) di tempat hiburan Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.
Penindakan merupakan bagian penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Karawang, dan pengawasan tempat hiburan malam akan terus ditingkatkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.