‹ Kembali
Hukum

Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Satpol PP Karawang menutup sementara operasional tempat hiburan malam setelah menemukan ratusan botol miras tanpa izin resmi.
  • Sekretaris Satpol PP Karawang Willyanto Salmon menyebut pihaknya mengamankan 293 botol miras berbagai merek golongan A, B, hingga C.
  • Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak Selasa malam (3/11) di tempat hiburan Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.
  • Penindakan merupakan bagian penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
  • Seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Karawang, dan pengawasan tempat hiburan malam akan terus ditingkatkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mensesneg: Penyadapan Ilegal Mengarah Makar | LPP RRI (RRI · 19 menit lalu)Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar (iNews · 38 menit lalu)Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku (Republika · 39 menit lalu)Wapres Gibran Tak Ikut Disadap, Sapma PP Jakarta: Publik Tidak Bodoh (RMOL · 52 menit lalu)