‹ Kembali
Hukum

Tidak Ada yang Boleh Kebal Hukum di Kasus Listyo Sigit Dkk

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan tersangka Listyo Sigit dkk tanpa pandang bulu.
  • Ditemukan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden dan Sekretaris Kabinet.
  • Penyidik harus telusuri motif, perintah, dan penerima hasil penyadapan.
  • Mabes Polri menyoroti kewenangan teknologi penyadapan dengan batas hukum.
  • LIMS dan otorisasi penyadapan perlu evaluasi pengawasan independen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra Minta Usut Transparan Kasus Penyadapan Listyo Cs ke Prabowo (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Waketum Golkar Minta Polisi Serius Usut Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Presiden (JPNN · 24 menit lalu)Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung... (Warta Ekonomi · 33 menit lalu)17.000 WNI Butuh Kepastian Status Kewarganegaraan (RMOL · 34 menit lalu)