Hukum
Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo bermotif politik praktis.
- Adrianus menduga penyadapan terhadap presiden, menteri, politikus, dan jurnalis bukan untuk kepentingan negara atau Polri.
- Listyo Sigit dinilai sebagai intellectuelle dader atau aktor intelektual dalam kejahatan terstruktur tersebut.
- Penyidik Bareskrim Polri menjerat Listyo Sigit dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
- Pasal berlapis itu mengancam Listyo Sigit dengan hukuman akumulatif hingga 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.