‹ Kembali
Hukum

Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo bermotif politik praktis.
  • Adrianus menduga penyadapan terhadap presiden, menteri, politikus, dan jurnalis bukan untuk kepentingan negara atau Polri.
  • Listyo Sigit dinilai sebagai intellectuelle dader atau aktor intelektual dalam kejahatan terstruktur tersebut.
  • Penyidik Bareskrim Polri menjerat Listyo Sigit dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
  • Pasal berlapis itu mengancam Listyo Sigit dengan hukuman akumulatif hingga 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, BGN Rekrut 2 Pejabat KPK (JPNN · 22 menit lalu)Bocoran Yusril soal Tujuan Penyadapan Prabowo oleh Listyo, Ngeri (JPNN · 22 menit lalu)Mengenal FIV, Virus yang Menyerang Sistem Imun Kucing (CNN Indonesia · 24 menit lalu)Yusril: Mantan Presiden Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal (Warta Ekonomi · 24 menit lalu)