Hukum
Bocoran Yusril soal Tujuan Penyadapan Prabowo oleh Listyo, Ngeri
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membocorkan tujuan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto.
- Yusril menyebut penyadapan itu terindikasi untuk makar sesuai Pasal 191-193 KUHP Nasional.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedural.
- Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
- Yusril menjelaskan indikasi makar bukan untuk membunuh, melainkan menghambat Presiden menjalankan pemerintahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.