‹ Kembali
Hukum

Yusril: Mantan Presiden Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Efriza Minta Polisi Berani Usut Sampai ke Atas (JPNN · 7 menit lalu)Sadis! Tetangga Nekat Bunuh dan Rampok Istri Pengacara karena Sering Dihina (Okezone · 14 menit lalu)6 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)PAPD: Ungkap Aktor Intelektual Penyadapan Presiden (RMOL · 18 menit lalu)