Hukum
Pakar Hukum Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK mengadili perkara UU terkait kerugian keuangan negara di Ruang Sidang Pleno.
- AAAFI usulkan standar teknis penghitungan kerugian negara sebagai panduan seragam.
- Perbedaan angka kerugian berasal dari metode, bukan fakta, dalam persidangan korupsi.
- Dari 1.693 perkara, 92,4% pakai angka dari BPKP, APIP, atau Inspektorat.
- Mahkamah Agung koreksi kerugian timah dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.