‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK mengadili perkara UU terkait kerugian keuangan negara di Ruang Sidang Pleno.
  • AAAFI usulkan standar teknis penghitungan kerugian negara sebagai panduan seragam.
  • Perbedaan angka kerugian berasal dari metode, bukan fakta, dalam persidangan korupsi.
  • Dari 1.693 perkara, 92,4% pakai angka dari BPKP, APIP, atau Inspektorat.
  • Mahkamah Agung koreksi kerugian timah dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra Minta Usut Transparan Kasus Penyadapan Listyo Cs ke Prabowo (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Waketum Golkar Minta Polisi Serius Usut Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Presiden (JPNN · 24 menit lalu)Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung... (Warta Ekonomi · 33 menit lalu)17.000 WNI Butuh Kepastian Status Kewarganegaraan (RMOL · 34 menit lalu)