‹ Kembali
Hukum

Langkah Berani Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Tuai Apresiasi

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indonesia Political Review Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan (Republika · 17 menit lalu)Kasus Dugaan Pemerasan, Jaksa: Keterangan Terdakwa Kontradiktif dengan Para Saksi (Sindonews · 20 menit lalu)Tersangka Pemerkosa Mahasiswi UIN KHAS Dibekuk (Berita Jatim · 24 menit lalu)Jabatan Singkat KSP Listyo Sigit Buntut Jadi Tersangka Sadap Presiden (Detik · 26 menit lalu)