Hukum
Tersangka Pemerkosa Mahasiswi UIN KHAS Dibekuk
Berita Jatim · 54 menit lalu
Sumber: Berita Jatim · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi menangkap petani 28 tahun berinisial Mrf sebagai tersangka pemerkosaan mahasiswi UIN KHAS di Ambulu, Jember.
- Mrf ditangkap pada 1 November 2026 setelah polisi melacak ponsel korban yang dicurinya.
- Aksi bermula saat Mrf mencari rumput dan melihat korban yang mirip mantan pacarnya pada 18 Oktober 2026.
- Mrf masuk ke rumah korban melalui plafon setelah memanjat pagar dan membuka genting.
- Korban sempat melawan, namun Mrf menakutinya dengan mengaku membawa pisau meski sebenarnya tidak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.