‹ Kembali
Hukum

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Bui

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Polri menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
  • Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
  • Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Habiburokhman berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mengenal LIMS, Sistem yang Digunakan dalam Kasus Penyadapan Ilegal | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Pasukan TNI Skala Besar Dikirim ke Jakarta di Tengah Kasus Penyadapan (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Maell Lee Talak Cerai Istri gegara Orang Ketiga? Ini Faktanya! (iNews · 10 menit lalu)Pihak Gibran Respons Denny Indrayana: Putusan MA-MK Tak Batalkan Jabatan Wapres (Detik · 10 menit lalu)