Hukum
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Bui
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Polri menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
- Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
- Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
- Habiburokhman berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.