‹ Kembali
Hukum

Ini Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
  • Tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
  • Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dan lampiran LP pada 2025 hingga 2026.
  • Para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
  • Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau (2) UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 5 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 11 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 19 menit lalu)Istri Sah Pembunuh Sadis Madiun Mengaku Syok Suami Punya Istri Siri (CNN Indonesia · 20 menit lalu)