Hukum
Ini Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
- Tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
- Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dan lampiran LP pada 2025 hingga 2026.
- Para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau (2) UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.