‹ Kembali
Hukum

Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menegaskan kasus penyadapan Presiden bukan kebijakan institusi, melainkan perbuatan oknum.
  • Tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta diduga melakukannya karena motif pribadi.
  • Polri memiliki aturan hukum terkait prosedur penyadapan yang diatur secara ketat.
  • Penyidik menerapkan pasal dalam perkara, namun tidak ada pasal makar yang disangkakan.
  • Pelayanan kepolisian tetap normal seperti biasa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 6 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 12 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 20 menit lalu)Istri Sah Pembunuh Sadis Madiun Mengaku Syok Suami Punya Istri Siri (CNN Indonesia · 21 menit lalu)