Hukum
Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menegaskan kasus penyadapan Presiden bukan kebijakan institusi, melainkan perbuatan oknum.
- Tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta diduga melakukannya karena motif pribadi.
- Polri memiliki aturan hukum terkait prosedur penyadapan yang diatur secara ketat.
- Penyidik menerapkan pasal dalam perkara, namun tidak ada pasal makar yang disangkakan.
- Pelayanan kepolisian tetap normal seperti biasa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.