‹ Kembali
Hukum

VIDEO: Menko Yusril Tanggapi Penangkapan Tiga Jenderal Polisi

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, di mana LSP adalah jenderal polisi aktif.
  • Kepolisian belum jerat tersangka dengan pasal makar, tetap gunakan pasal 258, 332, dan 32 ayat 1 KUHP.
  • Tersangka dijerat pasal 258 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP diberlakukan dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 6 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 13 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 20 menit lalu)Istri Sah Pembunuh Sadis Madiun Mengaku Syok Suami Punya Istri Siri (CNN Indonesia · 21 menit lalu)