Hukum
VIDEO: Menko Yusril Tanggapi Penangkapan Tiga Jenderal Polisi
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga anggota polisi ditetapkan tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, di mana LSP adalah jenderal polisi aktif.
- Kepolisian belum jerat tersangka dengan pasal makar, tetap gunakan pasal 258, 332, dan 32 ayat 1 KUHP.
- Tersangka dijerat pasal 258 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP diberlakukan dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.