‹ Kembali
Hukum

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril: 3 Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
  • Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
  • Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
  • Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR desak proses hukum profesional dalam kasus penyadapan presiden (Antara · 5 menit lalu)3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati (Detik · 11 menit lalu)Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara! (CNBC Indonesia · 18 menit lalu)Istri Sah Pembunuh Sadis Madiun Mengaku Syok Suami Punya Istri Siri (CNN Indonesia · 20 menit lalu)