‹ Kembali
Hukum

Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs sejak 2025, Terbongkar usai Dilaporkan 30 Oktober

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri mengungkap pasal berlapis dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka dijerat Pasal 258 KUHP soal penyadapan transmisi informasi elektronik secara ilegal.
  • Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.
  • Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE soal penghapusan data elektronik secara ilegal.
  • Pasal makar tidak diterapkan dalam perkara penyadapan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv (Antara · 4 menit lalu)Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal (Republika · 5 menit lalu)Menko Yusril tegaskan penyadapan tidak terindikasi upaya makar (Antara · 5 menit lalu)KPK harap film peserta ACFFEST dapat tayang di bioskop hingga layanan "streaming" (Antara · 16 menit lalu)