Hukum
Yusril Harap Masyarakat Percayakan Penanganan Kasus Listyo Sigit Dkk ke Polri
Detik · 2 jam lalu
Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga jenderal Polri disangkakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan para menteri.
- Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan di KUHP dan UU ITE, bukan pasal makar.
- Polri telah menyita handphone dan alat penyadap sebagai bukti permulaan.
- Tersangka termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
- Ancaman pidana maksimal 10 tahun untuk pasal penyadapan dan illegal access.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.