‹ Kembali
Hukum

Yusril Harap Masyarakat Percayakan Penanganan Kasus Listyo Sigit Dkk ke Polri

Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga jenderal Polri disangkakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan para menteri.
  • Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan di KUHP dan UU ITE, bukan pasal makar.
  • Polri telah menyita handphone dan alat penyadap sebagai bukti permulaan.
  • Tersangka termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun untuk pasal penyadapan dan illegal access.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv (Antara · 5 menit lalu)Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal (Republika · 5 menit lalu)Menko Yusril tegaskan penyadapan tidak terindikasi upaya makar (Antara · 5 menit lalu)KPK harap film peserta ACFFEST dapat tayang di bioskop hingga layanan "streaming" (Antara · 16 menit lalu)