‹ Kembali
Hukum

Yusril: Presiden Telah Perintahkan Penegakan Hukum atas Kasus Penyadapan

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya setelah menerima laporan dari Kapolri.
  • Presiden memerintahkan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut penyadapan kepala negara bukan perkara sederhana karena menyangkut keamanan negara.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri berjalan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv (Antara · 2 menit lalu)Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal (Republika · 3 menit lalu)Menko Yusril tegaskan penyadapan tidak terindikasi upaya makar (Antara · 3 menit lalu)KPK harap film peserta ACFFEST dapat tayang di bioskop hingga layanan "streaming" (Antara · 14 menit lalu)