Hukum
Yusril: Presiden Telah Perintahkan Penegakan Hukum atas Kasus Penyadapan
Media Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya setelah menerima laporan dari Kapolri.
- Presiden memerintahkan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut penyadapan kepala negara bukan perkara sederhana karena menyangkut keamanan negara.
- Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri berjalan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.